Total Tayangan Halaman

Rabu, 09 Februari 2011

Jendral Pemilik Rekening Gendut Wajib Dibuka

sumber : Jawa Pos

Polisi harus segera membeberkan 17 nama perwira pemilik rekening gendut. Majelis hakim Komisi Informasi Pusat (KIP) memenangkan gugatan Indonesia Corruption Watch (ICW) yang meminta polri segera mengungkapkan nama pemilik rekening mencurigakan tersebut sekaligus besarnya.
Dengan keputusan sidang tersebut,majelis hakim otomatis mematahkan dalil-dalil polri yang digunakan sebagai alasan untuk tidak bisa memberikan data itu kepada pemohon. Dalil yang digunakan korps bhayangkara itu,antara lain, Pasal 10 A UU No 25/2003 tentang pencucian uang. Pasal tersebut menjelaskan bahwa aparat dalam menegakan wajib merahasiakan laporan dan dokumen yang mereka terima. Dalil lainnya adalah pasal 17 huruf H angka 3 UU No 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik yang menjelaskan bahwa informasi yang tidak boleh di ungkapkan ke publik adalah informasi yang mengungkapkan rahasia pribadi, diantaranya kondisi keuangan,aset,pendapatan,dan rekening bank seseorang.
menurut majelis hakim dibukanya nama-nama pemilik rekening beserta besarannya sama sekali tidak akan mengganggu proses penyelidikan dan penyidikan. Apalagi mengganggu rahasia pribadi seperei apa yang di dalil kan pasal tersebut. Bahkan KIP menganggap bahwa informasi 17 nama pemilik rekening gendut adalah informasi terbuka.

0 komentar:

Posting Komentar

Twitter Delicious Facebook Digg Stumbleupon Favorites More

 
Powered by Blogger | Printable Coupons