Total Tayangan Halaman

Tampilkan postingan dengan label Indonesia ku. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Indonesia ku. Tampilkan semua postingan

Selasa, 08 Maret 2011

Hanya Enam Kementerian Berkinerja Baik

JAKARTA, KOMPAS.com — Berdasar evaluasi akuntabilitas kinerja 2010 yang dilakukan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, hanya enam kementerian dan lima lembaga negara yang mendapat predikat kinerja baik. Sebelas kementerian dan lembaga ini mendapat penghargaan dari Menpan dan RB EE Mangindaan.
Laporan hasil evaluasi akuntabilitas kinerja instansi pusat ini disampaikan Kempan dan RB di Jakarta, Senin (7/3/2011).
Keenam kementerian tersebut adalah Kementerian Pendidikan Nasional, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, Kementerian Kebudayaan dan Pariwisata, Kementerian Keuangan, Kementerian Dalam Negeri, dan Kempan dan RB.
Sementara, lima lembaga negara yang dimaksud adalah Komisi Pemberantasan Korupsi, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan, Badan Pemeriksa Keuangan, Lembaga Penerbangan dan Antariksa Nasional, serta Mahkamah Konstitusi.
"Terus pertahankan dan tingkatkan kinerja sehingga prestasi yang dicapai dijadikan contoh oleh instansi pemerintah lainnya," kata Menpan dan RB EE Mangindaan.
Bagi instansi pemerintah yang belum mencapai nilai yang diharapkan, ujarnya, diminta segera melakukan perbaikan dan pembenahan sesuai rekomendasi laporan hasil evaluasi.
Sementara itu, instansi yang memperoleh predikat memadai atau cukup baik sebanyak 39 instansi atau 49,37 persen, predikat agak kurang sebanyak 27 instansi atau 34,18 persen, dan predikat kurang sebanyak 2 instansi atau 2,53 persen.
Instansi yang mendapat predikat cukup baik di antaranya Kementerian Luar Negeri, Kementerian Perumahan Rakyat, Kementerian Pertahanan, Kementerian Hukum dan HAM, Kementerian Kesehatan, dan Kementerian Agama.
Instansi yang mendapat predikat cukup di antaranya adalah Kementerian Sosial, Kementerian Lingkungan Hidup, Badan Pertanahan Nasional, Mahkamah Agung, dan Kejaksaan Agung.
Kemudian dua instansi mendapat predikat kurang untuk akuntabilitas kinerjanya yakni Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban dan Badan SAR Nasional.
Sementara itu, Mangindaan mengatakan jika dibandingkan dengan hasil evaluasi 2009, terdapat kenaikan yang cukup berarti untuk kementerian/lembaga yang capaian akuntabilitas kinerjanya baik dan cukup baik.
Pada 2009, sekitar 47,37 persen instansi pusat mendapat predikat baik dan cukup baik, sedangkan pada 2010 menjadi 63,29 persen atau naik sebesar 15,92 persen.
Evaluasi akuntabilitas kinerja instansi pemerintah mencakup lima aspek, yaitu perencanaan kinerja, pengukuran kinerja, pelaporan, evaluasi, dan pencapaian kinerja.

Kompol Iwan Tetap Ditahan

JAKARTA, KOMPAS.com — Kejaksaan telah menyatakan berkas perkara tersangka Kompol Iwan Siswanto sudah lengkap atau P21 menjelang masa penahanannya habis, Senin (7/3/2011). Dengan demikian, mantan Kepala Rumah Tahanan Brimob Kelapa Dua, Depok, itu tetap ditahan.
”Berkas perkara Kompol Iwan Siswanto sudah P21,” kata Kepala Bagian Penerangan Umum Polri Komisaris Besar Boy Rafli Amar melalui pesan singkat kepada Kompas.com, Senin malam.
Boy mengatakan, setelah dinyatakan P21, penyidik langsung melimpahkan tersangka berikut barang bukti ke Kejaksaan Negeri Depok. Selanjutnya, jaksa penuntut umum akan menyusun dakwaan sebelum dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Depok untuk diadili.
Seperti diberitakan, masa penahanan Iwan selama 120 hari akan habis pada Selasa (8/3/2011) dini hari. Jika berkas perkara tak dinyatakan P21, penyidik harus membebaskan Iwan dari rumah tahanan sebagaimana delapan anak buah Iwan.
Penahanan terhadap delapan mantan petugas rumah tahanan, yakni Briptu BH, Briptu DA, Briptu DS, Briptu AD, Bripda ES, Bripda JP, Bripda S, dan Bripda B telah ditangguhkan Jumat pekan lalu lantaran berkas perkara mereka belum P21 hingga masa penahanan habis. Berkas kedelapan tersangka tengah diperiksa jaksa.
Mereka dijerat pasal korupsi setelah diduga menerima suap dari Gayus Halomoan Tambunan ketika memberi izin keluar-masuk sel sebanyak 68 kali tanpa prosedur bagi terpidana kasus mafia pajak itu. Iwan diduga menerima total Rp 368 juta dari Gayus. Dari rumahnya, penyidik menyita buku tabungan, kartu ATM, dan bon pembelian emas.
Hingga saat ini belum jelas dari mana sumber uang Gayus untuk menyuap. Gayus membantah telah menyuap petugas ketika keluar untuk pelesiran ke berbagai negara.

Korupsi Sektor Energi Rekor Tertinggi

JAKARTA, KOMPAS.com- Sepanjang tahun 2010 Indonesian Corruption Watch (ICW) mencatat kasus dugaan korupsi sektor energi yang ditangani KPK merugikan negara paling besar yaitu senilai Rp 204 miliar. Berdasarkan data yang dikeluarkan ICW, KPK berhasil menangani tiga kasus korupsi sektor energi. Salah satunya kasus pengadaan dan pemasangan solar home system (SHS) di Direktorat Jenderal Listrik dan Sumber Daya Mineral pada tahun 2007 dan 2008.
SHS merupakan produk yang digunakan untuk solusi kebutuhan listrik rumah tangga dengan memanfaatkan tenaga surya. Kasus itu merugikan negara Rp 119 miliar. KPK menetapkan Direktur Jenderal Listrik dan Pengembangan Energi, Jacob Purwono dan seorang pejabat pembuat komitmen dalam pengadaan SHS Kosasih menjadi tersangka dalam kasus itu.
"Sektor yang ditangani KPK dengan potensi kerugian negara terbesar adalah sektor energi. Yang mencapai Rp 204 miliar, salah satunya kasus SHS dari Dirjen Listrik dan Sumber Daya Mineral," ungkap aktivis ICW, Tama S Langkun, di kantor ICW, Kalibata Timur, Senin (07/03/2011).
Dalam data ICW, tercatat empat sektor lainnya yang turut merugikan negara dan masuk dalam penanganan KPK yaitu sektor infrastruktur senilai Rp 146, 1 miliar (tiga kasus), sektor keuangan daerah (empat kasus) dengan kerugian negara Rp 99, 8 miliar. Lalu sektor kesehatan yang merugikan negara Rp 93,4 miliar (tiga kasus), dan terakhir sektor perbankan (satu kasus) dengan berpotensi merugikan negara sebesar Rp 51 miliar.

Twitter Delicious Facebook Digg Stumbleupon Favorites More

 
Powered by Blogger | Printable Coupons