Total Tayangan Halaman

Tampilkan postingan dengan label politik. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label politik. Tampilkan semua postingan

Minggu, 20 Maret 2011

PKB Pecat dan Copot Choirie-Lily Wahid

JAKARTA, KOMPAS.com — DPP Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) akhirnya resmi memecat dan mencopot dua kadernya, Effendy Choirie dan Lily Wahid. Keduanya dipecat dari partai sekaligus dari posisi sebagai anggota DPR RI periode 2009-2014.
Effendy Choirie, anggota Komisi I DPR RI dari daerah pemilihan Gresik-Lamongan, Jawa Timur, membenarkan pencopotan dirinya lewat mekanisme pergantian antarwaktu (PAW).
"Alhamdulillah saya di-PAW karena saya sedang membela kepentingan rakyat dan membela kepentingan negara, angket mafia pajak. Menjalankan tugas sesuai dengan tugas dan tanggung jawab DPR seperti dalam konstitusi dan undang-undang," ungkapnya kepada wartawan, Senin (14/3/2011).
Choirie dan Lily Wahid adalah pembangkang perintah Fraksi PKB yang menyokong rezim Susilo Bambang Yudhoyono-Boediono. Keduanya mendukung hak angket mafia pajak, melawan sikap fraksi yang menolak.
Pada surat PAW untuk Choiri dan Lily tertanggal 14 Maret 2011, terbaca ditujukan kepada ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan diteken Ketua DPR Marzuki Alie. Surat dengan kop dan stempel resmi DPR RI ini ditujukan pula kepada DPP PKB dan Fraksi PKB DPR.
Bahkan, surat tersebut sudah memuat dua nama baru pengganti Choirie dan Lily yang diajukan oleh partai, yaitu Jazilul Fawaid dan Andi Muawiyah Ramly.
Surat itu menyebutkan, pergantian itu atas usulan DPP PKB tertanggal 7 Maret 2011 bahwa DPP telah memberhentikan keduanya secara resmi dari keanggotaan PKB.
Choirie mengaku belum menerima surat pemecatan dirinya. Tiba-tiba saja kabar itu beredar dan langsung direspons dengan cepat oleh pimpinan DPR RI dengan melayangkan surat ke KPU.
"Saya sampai sekarang belum menerima surat pemberhentian dari DPP PKB. Surat DPP PKB tentang PAW kami, tapi langsung direspons Ketua DPR," tandasnya.

Kamis, 10 Maret 2011

Sudah 2 Mantan Ajudan Susno Duadji Tewas

JAKARTA, KOMPAS.com — Seorang lagi mantan pengawal Komisaris Jenderal Susno Duadji tewas akibat kecelakaan di jalan raya. Kali ini, kejadian naas itu menimpa Brigadir Kepala Doni Rahmanto, Rabu (9/3/2011) pagi.
Bripka Doni ditemukan terkapar akibat terjatuh dari sepeda motor Yamaha Mio putih bernomor polisi B 6684 EOB miliknya di Jalan DI Panjaitan, di seberang kantor Kementerian Lingkungan Hidup, Jatinegara, Jakarta Timur.
Doni adalah bekas ajudan Susno yang pernah bersaksi meringankan untuk Susno dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, 2 November lalu, soal kasus PT Salmah Arowana Lestari.
Hingga kini, berarti sudah dua orang mantan pengawal sekaligus saksi meringankan bagi Susno Duadji yang tewas. Sebelumnya, Inspektur Dua Anjar Saputro tewas juga akibat kecelakaan di jalan raya pada 16 Oktober 2010 lalu.
Kepala Satuan Lalu Lintas Jakarta Timur Komisaris Sudharsono, saat dihubungi wartawan, mengatakan, saat ini petugas kesulitan menemukan saksi penabrak anggota Satuan Gegana itu.
"Warga menemukan Doni sudah terkapar, tidak ada yang melihat dan tidak ada yang tahu bagaimana dia bisa jatuh," katanya.
Ia menjelaskan, saat almarhum dikerubungi warga, seorang dokter bernama Carolin kemudian datang dan mengantarkan bapak dua anak itu ke Rumah Sakit UKI Cawang. Dalam perjalanan, Doni mengembuskan napas terakhirnya. "Doni meninggal akibat luka hebat di kepalanya," ujarnya.
Berdasarkan keterangan keluarga, Sudharsono menjelaskan bahwa Doni saat itu dalam perjalanan dari kediamannya di Depok, Jawa Barat, menuju Stasiun Kereta Api Jatinegara untuk membeli tiket bagi mertuanya.
Saat Doni melintas di Jalan DI Panjaitan, diduga Doni bertabrakan dengan pengendara lain sehingga ia terhempas dan terluka

Selasa, 08 Maret 2011

Hanya SBY dan Tuhan yang Tahu Reshuffle

JAKARTA, KOMPAS.com - Isu kocok ulang formasi atau reshuffle Kabinet Indonesia Bersatu II telah bergulir lebih dari seminggu. Namun hingga kini, belum ada tanda-tanda Presiden Susilo Bambang Yudhoyono akan mengumumkan nama-nama menteri yang akan diganti.
Pengamat politik Ikrar Nusa Bakti sendiri, pekan lalu, mengatakan, belum ada kejelasan apakah Presiden benar-benar akan melakukan reshuffle. Orang-orang yang berada di lingkaran dalam Presiden juga belum dapat memastikan kapan pengumuman tersebut dilakukan.
"Yang tahu hanya Tuhan dan Pak SBY," ujar Staf Khusus Presiden Bidang Informasi dan Hubungan Masyarakat Heru Lelono kepada para wartawan di Kantor Presiden, Jakarta, Senin (7/3/2011).
Hal ini dikatakan Heru ketika ditanya kapan Presiden akan mengumumkan soal perombakan kabinet. Heru menegaskan, sekali pun Presiden melakukan perombakan kabinet, hal tersebut tak semata-mata dilatarbelakangi dinamika politik di tanah air.
Presiden dikatakan sungguh-sungguh mempertimbangkan hasil evaluasi dari Unit Kerja Presiden untuk Pengendalian dan Pengawasan Pembangunan (UKP4).
Dikatakan Heru, Presiden memastikan pemerintahan tidak akan vakum akibat merebaknya isu reshuffle. Presiden juga telah meminta jajaran KIB II untuk tetap fokus pada tugasnya masing-masing, serta tak terpengaruh atas isu reshuffle.

Senin, 28 Februari 2011

yusril kritik berantas korupsi ala SBY

sumber jawa pos

ketua majelis syura Partai Bulan Bintang Yusril Isza Mahendra mengkritik pemberantasan korupsi ala presiden SBY. menurut dia, pemerintah telah menggunakan agenda yang sangat urgen tersebut sebagai instrumen untuk menghadapi lawan politiknya. 
pemerintah yang kini berkuasa mempunyai cara khas,pemerintah sekarang mencari - cari kesalahan para tokoh yang rain melontarkan kritik. mereka dituduh melakukan korupsi,lantas di seret ke penjara. pemberantasan korups terkesan tebang pilih sekali.

Rabu, 09 Februari 2011

Jendral Pemilik Rekening Gendut Wajib Dibuka

sumber : Jawa Pos

Polisi harus segera membeberkan 17 nama perwira pemilik rekening gendut. Majelis hakim Komisi Informasi Pusat (KIP) memenangkan gugatan Indonesia Corruption Watch (ICW) yang meminta polri segera mengungkapkan nama pemilik rekening mencurigakan tersebut sekaligus besarnya.
Dengan keputusan sidang tersebut,majelis hakim otomatis mematahkan dalil-dalil polri yang digunakan sebagai alasan untuk tidak bisa memberikan data itu kepada pemohon. Dalil yang digunakan korps bhayangkara itu,antara lain, Pasal 10 A UU No 25/2003 tentang pencucian uang. Pasal tersebut menjelaskan bahwa aparat dalam menegakan wajib merahasiakan laporan dan dokumen yang mereka terima. Dalil lainnya adalah pasal 17 huruf H angka 3 UU No 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik yang menjelaskan bahwa informasi yang tidak boleh di ungkapkan ke publik adalah informasi yang mengungkapkan rahasia pribadi, diantaranya kondisi keuangan,aset,pendapatan,dan rekening bank seseorang.
menurut majelis hakim dibukanya nama-nama pemilik rekening beserta besarannya sama sekali tidak akan mengganggu proses penyelidikan dan penyidikan. Apalagi mengganggu rahasia pribadi seperei apa yang di dalil kan pasal tersebut. Bahkan KIP menganggap bahwa informasi 17 nama pemilik rekening gendut adalah informasi terbuka.

Kamis, 03 Februari 2011

Polisi anggap pidana koin Presiden

Manuver sejumlah aktivis dan politisi yang menyindir presiden SBY dengan gerakan koin untuk presiden bakal berbuntut panjang. kepala divisi humas Mabes Polri Irjen Anton Bachrul Alam mengatakan "itu memang bisa masuk kategori pengginaan untuk presiden,presiden itu kan simbol negara".


polisi siap memproses jika ada yang memperkarakan gerakan tersebut di depan hukum.
aksi tersebut terjadi setelah presiden mempersoalkan gajinya yang tidak naik selama 7 tahun menjabat dalam acara Rapimnas TNI/Polri. lantas banyak yang mengartikan presiden mengeluh,ada juga yang mengartikan presiden ingin naik gaji.

Twitter Delicious Facebook Digg Stumbleupon Favorites More

 
Powered by Blogger | Printable Coupons