Total Tayangan Halaman

Minggu, 30 Januari 2011

PRINSIP KEBIJAKAN DAN PERIMBANGAN DAERAH


Perimbangan keuangan antara pemerintah dan pemerintah daerah merupakan subsistem keuangan Negara sebagai konsekuensi pembagian tugas antara pemerintah dan pemerintah daerah. Sumber keuangan Negara kepada pemerintah daerah didasarkan dalam rangka pelaksanaan desentralisasi dengan memperhatikan stabilitas dan keseimbangan fiskal. Perimbangan keuangan antara pemerintah dan pemerintah daerah adalah system yang menyeluruh dalam pendanaan penyelenggaraan asas desentralisasi,dekonsentrasi, dan tugas pembantuan.
Pendapatan Asli Daerah (PAD) bertujuan memberikan kewenangan kepada pemerintah daerah untuk mendanai pelaksanaan otonomi daerah sesuai dengan potensi daerah sebagai wujud desentralisasi . Dana perimbangan  bertujuan mengurangi kesenjangan fiskal antara pemerintah dengan pemerintah daerah dan antar pemerintah daerah. Pinjaman daerah juga dibutuhkan untuk membiayai penyelenggaraan urusan pemerintah daerah.
DASAR PENDANAAN PEMERINTAH DAERAH
Dalam rangka pelaksanaan desentralisasi,urusan pemerintah daerah didanai oleh APBD. Untuk dekonsentrasi dan tugas pembantuan akan didanai APBN dan dilaksanakan oleh gubernur. Palimpahan kewenangan dalam pelaksanaan dekonsentrasi dan atau penugasan dalam tugas pembantuan dari pemerintah kepada pemerintah daerah diikuti dengan pemberian dana.
SUMBER PENERIMAAN DAERAH
Penerimaan daerah dalam desentralisasi terdiri dari pendapatan daerah dan pembiayaan. Pendapatan daerah berasal dari :
1.      Pendapatan Asli Daerah
a.       Pajak daerah : Dilaksanakan sesuai dengan undang-undang.
b.      Retribusi daerah : Dilaksanakan sesuai dengan undang-undang.
c.       Hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan : ditetapkan berdasarkan peraturan perundang-undangan.
d.       PAD lain yang sah : PAD lain yang sah meliputi hasil penjualan kekayaan daerah yang tidak dipisahkan,jasa giro,pendapatan bunga,keuntungan selisih nilai tukar rupiah terhadap mata uang asing, dan komisi/potongan dalam pengadaan barang atau jasa oleh daerah.
Dalam upaya peningkatan PAD,daerah dilarang menetapkan peraturan daerah tentang pendapatan yang menyebabkan ekonomi biaya tinggi dan menetapkan peraturan daerah tentang pendapatan yang menghambat mobolitas penduduk,lalu lintas barang/jasa antar daerah dan kegiatan ekspor/impor
2.      Dana Perimbangan
Jumlah anggaran Dana Perimbangan ditetapkan setiap tahun melalui APBN.
a.       Dana Bagi Hasil :
·         Bersumber dari pajak (pajak bumi dan bangunan/PBB,bea perolehan hak tanah dan bangunan/BPHTB,pajak penghasilan/PPh). Penerimaan PBB dan BPHTB dibagi antara daerah,provinsi,daerah kabupaten/kota dan pemerintah. Penerimaan PBB sebesar 90% untuk daerah dengan rincian 16,2% untuk daerah provinsi dan disalurkan ke Rekening Kas Umum Daerah provinsi,64,8% untuk daerah kabupaten/kota dan disalurkan ke Rekening Kas Umum Daerah kabupaten/kota. 10% bagian pemerintah dari peneerimaan PBB dibagikan kepada seluruh daerah kabupaten dan kota yang didasarkan atas realisasi penerimaan PBB tahun anggaran berjalan dengan rincian 65% dibagikan secara merata kepada seluruh daerah kabupaten dan kota,dan 35% dibagikan secara insentif kepada daerah kabupaten dan kota yang realisasi tahun sebelumnya mencapai/melampaui rencana penerimaan sector tertentu. Penerimaan BPHTB sebesar 80% dengan rincian 16% untuk daerah provinsi yang bersangkutan dan disalurkan ke Rekening Kas Umum Daerah provinsi ,64% untuk daerah kabupaten dan kota penghasil yang disalurkan ke Rekening Kas Umum Daerah kabupaten dan kota. Sedangkan 20% bagian pemerintah dari penerimaan BPHTB dibagikan dengan porsi yang sama besar untuk seluruh kabupaten dan kota. Penyaluran Dana Bagi Hasil PBB dan BPHTH dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Dana Bagi Hasil penerimaan PPh pasal 25 dan pasal 29 Wajib Pajak Orang Pribadi Dalam Negeri dan PPh pasal 21 sebagaimana dimaksud pasal 11 ayat (2) huruf c yang merupakan bagian daerah adalah sebesar 20%. Dana Bagi Hasil dari penerimaan PPh dibagi antara pemerintah daerah provinsi dan kabupaten/kota.
·         Ber sumber dari sumber daya alam (kehutanan,pertambangan umum,perikanan,pertambangan minyak bumi,pertambangan gas bumi,pertambangan panas bumi).
b.      Dana alokasi umum
Jumlah keseluruhan Dana Alokasi Umum (DAU) ditetapkan sekurang-kurangnya 20% dari Pendapatan  Dalam Negeri Netto yang ditetapkan dalam APBN. DAU untuk suatu daerah dialokasikan atas dasar celah fiscal dan alokasi dasar. Celah fiscal yang dimaksud adalah kebutuhan fiscal dikurangi dengan kapasitas fiscal daerah.sedangkan Alokasi Dasar dihitung berdasarkan jumlah gaji Pegawai Negeri Sipil Daerah. Kebutuhan fiscal daerah merupakan kebutuhan pendanaan daerah untuk melaksanakan fungsi layanan dasar umum. Kapsaitas fiscal daerah merupakan sumber pendanaan daerah yang berasal dari PAD dan Dana Bagi Hasil. Provorsi DAU antara daerah provinsi dan kabupaten /kota ditetapkan berdasarkan imbangan kewenangan antara provinsi dan kabupaten/kota
c.       Dana alokasi khusus
1.      Pendapatan lain-lain.
Sedangkan pembiayaan berasal dari : sisa lebih perhitungan anggaran daerah,penerimaan pinjaman daerah,dana cadangan daerah,hasil penjualan kekayaan daerah yang dipisahkan

0 komentar:

Posting Komentar

Twitter Delicious Facebook Digg Stumbleupon Favorites More

 
Powered by Blogger | Printable Coupons