Total Tayangan Halaman

Minggu, 30 Januari 2011

Sanksi Hukum Administrasi Negara


Pada umumnya tidak ada gunamya memasukkan kewajiban atau larangan-larangan bagi para warga di dalam peraturan perundang-undangan tata usaha Negara, manakala aturan-aturan tingkah laku itu tidak dapat dipaksakan oleh tata usaha Negara. Peran penting pada pemberian sanksi di dalam hukum administrasi memenuhi hukum pidana. Bagi pembuat peraturan penting untuk tidak hanya melarang tindakan-tindakan yang tanpa disertai izin, tetapi juga terhadap tindakan-tindakan yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang dapat dikaitkan pada suatu izin, termasuk sanksi-sanksi hukum administrasi yang khas, antara lain :
a. Bestuursdwang (paksaan pemerintah)
b. Penarikan kembali keputusan (ketetapan) yang menguntungkan (izin, pembayaran, subsidi)
c. Pengenaan denda administratif
d. Pengenaan uang paksa oleh pemerintah (dwangsom)
Bestuursdwang dapat diuraikan sebagai tindakan-tindakan yang nyata dari penguasa guna mengakhiri suatu keadaan yang dilarang oleh suatu kaidah hukum administrasi atau melakukan apa yang seharusnya ditinggalkan oleh para warga karena bertentangan dengan undang-undang. Sanksi-sanksi lainnya lebih berperan secara tidak langsung. Pengenaan denda administratif menyerupai penggunaan suatu sanksi pidana. Bagi pengenaan denda administratif dan uang paksa, mutlak harus atas dasar peraturan perundang-undangan yang tegas. Penarikan kembali suatu keputusan (ketetapan) yang menguntungkan tidak terlalu perlu didasarkan pada suatu peraturan perundang-undangan. Pelaksanaan suatu sanksi pemerintah berlaku sebagai suatu keputusan yang memberi beban.

0 komentar:

Posting Komentar

Twitter Delicious Facebook Digg Stumbleupon Favorites More

 
Powered by Blogger | Printable Coupons