Total Tayangan Halaman

Selasa, 22 Maret 2011

Hahaha, Ular Kalah Beracun dari Payudara

KOMPAS.com — Seharusnya sesi pengambilan foto ini menjadi momen penuh adegan syur antara seorang model seksi dan seekor ular. Namun, di luar dugaan Orit Fox, ular boa yang melilit tubuhnya berubah menjadi buas dengan menggigit payudaranya setelah model Israel ini mencoba berpose lebih intim dengan reptil merayap itu.
Uniknya, justru makhluk buas yang terkenal ganas dengan bisanya itu yang mengalami nasib lebih naas. Sang model yang belum menanjak namanya itu hanya mendapatkan perawatan berupa suntikan tetanus di rumah sakit. Sementara sang ular tewas akibat keracunan silikon yang berasal dari payudara Fox.
Peristiwa ini bermula saat Fox yang berbalut busana berwarna strip merah dan putih mencoba berpose liar dengan menjilati wajah ular. Saat menjalankan manuvernya, model ini mengendurkan genggaman tangannya terhadap leher ular yang bereaksi buas setelah dijilati.
Rupanya ular ini tak ingin kalah liar dari sang model. Reptil ini menenggelamkan kepalanya ke arah payudara Fox dan menancapkan gigitan di payudara bagian kiri.
Fox menjerit kesakitan dan seorang kru sesi pengambilan foto bergegas menghampirinya untuk menarik ular yang tak lama kemudian melepaskan cengkeramannya.
Model yang mencat rambutnya dengan warna pirang ini segera dilarikan ke rumah sakit terdekat dan mendapatkan suntikan tetanus. Namun, si ular tampaknya kurang beruntung karena harus meregang nyawa akibat keracunan silikon.

Duh, Dosen Pembimbing Mesumi Mahasiswi

MATARAM, KOMPAS.com - Dekan Fakultas Matematika dan Ilmu Pengetahuan Alam IKIP Mataram Dr Sumarjan mengatakan, pihaknya sudah menjatuhkan hukuman kepada oknum dosen yang diduga melakukan pelecehan seksual terhadap mahasiswi bimbingannya.
"Sanksi yang diberikan didasari pada laporan korban yang ditandatangani di atas kertas bermaterai. Sanksi itu diberikan karena oknum dosen itu diduga melanggar etika sebagai seorang pengajar," katanya di Mataram, Senin (21/3/2011).
Salah seorang mahasiswi IKIP (Institut Keguruan dan Ilmu Pendidikan) Mataram bersama suami dan sejumlah anggota keluarganya, Sabtu (19/3/2011), mendatangi kampus perguruan tinggi tersebut menuntut oknum dosen yang menjadi pembimbing skripsinya diberhentikan sebagai pengajar.
Namun karena merasa diabaikan pihak kampus, suami mahasiswi yang menjadi korban dugaan pelecehan tersebut memecahkan salah satu kaca jendela kampus, sehingga sempat terjadi kericuhan.
Sumarjan mengatakan, sanksi yang diberikan kepada oknum dosen pembimbing skripsi mahasiswa jurusan Matematika dan Ilmu Pengetahuan Alam (MIPA) yang diduga menjadi korban pelecehan seksual itu adalah tidak boleh mengajar dan memberikan bimbingan.
Hukuman yang diberikan tersebut masih bersifat sementara, namun jika dugaan pelecehan seksual itu terbukti, kemungkinan sanksi berat akan dijatuhkan. "Pemberian sanksi berupa pemberhentian sebagai tenaga pengajar secara permanen merupakan kewenangan institusi," katanya.
Pihaknya juga sudah mengganti oknum dosen bermasalah itu sebagai pembimbing skripsi mahasiswi yang melaporkan dugaan perbuatan asusila itu, dengan tujuan agar proses bimbingan berjalan lancar sampai mahasiswi itu meraih gelar sarjana.
"Dosen yang menjadi pengganti adalah dosen perempuan. Itu untuk memudahkan komunikasi karena yang dibimbing adalah mahasiswi. Langkah ini juga merupakan salah satu upaya yang kami lakukan untuk menjaga aspek psikologis mahasiswi tersebut tidak terganggu terutama saat menyelesaikan skripsi," ujarnya.
Staf Humas IKIP Mataram Ismail Marzuki, mengakui pihaknya sudah menerima laporan adanya dugaan pelecehan seksual oleh oknum dosen terhadap mahasiswa bimbingannya yang terjadi pada minggu kedua Januari 2011.
Namun, pihaknya tidak bisa langsung memberikan sanksi kepada yang bersangkutan karena proses belajar-mengajar semester ganjil sedang berjalan. Pemberian sanksi bisa diberlakukan pada semester genap.
Pemberian sanksi berlaku mulai pada semester genap sekarang. Sanksinya berupa tidak boleh mengajar dan membimbing skripsi.
Itu sifatnya sementara. Pertimbangan apakah akan memberikan sanksi permanen masih menjadi pembicaraan para pimpinan. "Kalau terbukti, institusi tidak segan-segan memecat karena lembaga ini mencetak calon guru," katanya.

Bupati Pidato, Camat Tonton Video Porno

MALANG, KOMPAS.com Tingkah para pejabat kini semakin aneh saja. Mereka seolah tak sadar ada etika dan kepatutan yang mesti dijaga. Seperti terjadi di Kabupaten Malang, saat bupati berpidato, dua camat malah asyik menonton video porno. Terlalu!
Peristiwa yang terjadi di sela-sela sidang paripurna pembahasan empat rancangan peraturan daerah (raperda) di Gedung DPRD Kabupaten Malang, Senin (14/3/2011), itu tidak sengaja terekam kamera wartawan yang meliput dari balkon. Namun, kasus itu baru terungkap pada Jumat (18/3/2011).
Entah, mungkin terlalu jenuh karena lama mendengarkan pidato pandangan Bupati Rendra Kresna dan fraksi-fraksi, di sela-sela acara serius itu, dua camat dan seorang pejabat setempat mencari hiburan dengan menonton film porno.
Awalnya, salah satu oknum camat yang baru dilantik pada 7 Januari 2011 lalu itu tiba-tiba mengeluarkan sebuah BlackBerry (BB) dari saku celananya. Entah siapa pemilik BB tersebut, tak berapa lama, ia kemudian memutar sebuah file film porno.
Dasar mungkin karena punya pikiran yang sama, camat yang berada di sebelahnya rupanya tak mau ketinggalan. Ia kemudian memindahkan pandangannya dari sudut depan, tempat Bupati Rendra berpidato, ke arah film tersebut. Begitu juga pejabat sebelahnya. Dengan demikian, kompaklah ketiganya menikmati film tersebut.
Deretan tempat duduk para pejabat negara itu kebetulan memang hanya diisi oleh empat orang sehingga tak sampai menimbulkan kegaduhan.
Ketiganya terlihat asyik menonton, meski sekilas seperti memerhatikan pembahasan raperda. 
Seorang pejabat di sebelah camat pemilik BB itu sempat mengingatkan dengan cara menepuk tangannya agar tidak menunjukkan video itu. Dia juga tampak berusaha meminta agar film di BB itu segera dimatikan. Apalagi di belakang tempat duduk mereka juga ada pimpinan satuan kerja perangkat daerah (SKPD) lainnya yang serius mendengarkan raperda.
Namun, camat tersebut terlihat masih asyik. Maklum, cara menonton film itu memang tidak mencolok. Sang camat memperlihatkannya di bawah meja. Namun, karena layar ponsel itu lebar, maka gambarnya juga sangat jelas. Oleh karenanya, tiga pejabat di satu deret tempat duduk itu bisa nonton bareng.
Mungkin karena sudah selesai, camat pemegang ponsel yang diduga berasal dari Malang di bagian timur ini tak lama kemudian mematikan film. Ia keluar dari ruangan menuju kamar kecil dan tidak kembali lagi.
Bupati Malang Rendra Kresna pun sangat menyesalkan kejadian itu. "Seharusnya pembahasan raperda disimak karena itu juga penting bagi mereka. Saya tidak memungkiri kalau ada individu yang pasti memiliki koleksi film seperti itu di ponselnya. Namun, kalau memutar film itu dalam sidang paripurna, ya salah tempat," kata Rendra Kresna menjawab Surya, Jumat malam.
Ia menyatakan, kesalahan ada pada masalah etika. Tidak seharusnya pejabat publik melakukan hal itu di gedung wakil rakyat, saat membahas masalah serius.
Rendra mengatakan, empat hal yang dibahas saat itu merupakan bagian dari Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Malang yang harus diketahui para pejabat yang hadir dalam sidang itu.
Dari rekaman gambar yang diperoleh wartawan, tidak bisa dipastikan apakah Rendra sudah pasti mengetahui sosok yang dimaksud. Namun, dia memastikan akan memberikan sanksi kepada ketiga pejabat yang menonton film biru di ruang sidang. "Nanti biar ditangani oleh Inspektorat Kabupaten Malang," katanya.
Ketua Komisi B DPRD Kabupaten Malang Purnomo Anwar berpendapat, sidang paripurna yang dimulai pukul 10.00 hingga 14.00 itu merupakan forum resmi yang harus disimak secara serius. Apalagi saat itu semua pejabat hadir, seperti bupati, wakil bupati, sekda dan para asistennya, pimpinan SKPD, serta semua camat dan pimpinan DPRD. Ini menunjukkan pentingnya acara itu.
"Memang kadang-kadang kalau kelamaan acaranya, timbul rasa mengantuk dan bosan. Itu manusiawi sekali. Tapi kalau sampai memutar film seperti itu di ruang sidang ya enggak etis," cetus politisi dari Partai Golkar ini.
Pengamat sosial dari Universitas Negeri Malang (UM), Marthein Pali, menilai, perilaku yang dilakukan camat dan pejabat tersebut merupakan hal tak terpuji. Apalagi mereka adalah pejabat negara. "Sebenarnya, ini masih dalam taraf kewajaran. Hanya, mengapa mereka melakukannya tidak pada tempatnya, yakni sewaktu mengikuti sidang paripurna DPRD Kabupaten Malang," katanya.
Dia mengatakan, menonton film porno dalam situasi seperti sekarang bukan barang yang aneh lagi. "Yang salah, dia tidak bisa menempatkan dirinya, itu saja," kata pria yang juga menjabat sebagai Direktur Pascasarjana UM ini.
Menurutnya, menonton video porno lewat ponsel saat sidang menunjukkan sang pejabat tidak memiliki komitmen terhadap profesinya. "Sebab, dia kan sedang berada dalam ruang sidang yang di sana juga dihadiri Bapak Bupati. Apalagi ini sidang untuk kepentingan rakyat," katanya.
Meski demikian, apa yang dilakukan oleh pelaku dengan menonton video porno tidak pada tempatnya ini, di mata Martheil, juga imbas dari makin modernnya teknologi. Jika ponsel dengan fasilitas video tidak pernah ada, barangkali perilaku menonton video di tempat sidang dan tempat lainnya tidak bakalan terjadi.
Apa yang terjadi di Malang boleh jadi memang manusiawi. Juli lalu, hal serupa juga terjadi di Lampung. Saat Bupati Way Kanan Tamanuri membacakan laporan keterangan pertanggungjawaban akhir masa jabatan, enam oknum camat asyik menonton video porno yang diperankan artis Indonesia.
Meski demikian, tentu saja ini harus menjadi pelajaran bersama bahwa tak sepatutnya pejabat pemerintah mengumbar kebiasaan yang kurang patut di sembarang tempat.

Lokalisasi Situs Porno di Domain .XXX Disahkan

SAN FRANCISCO, KOMPAS.com — Tak lama lagi banyak situs pornografi punya lokalisasi di internet dengan disetujuinya domain berakhiran .XXX. Nama domain baru ini akan bergabung dengan situs-situs yang selama ini telah kita kenal, seperti .COM atau .ORG.
Akhiran .XXX ini akan dipakai khusus bagi konten bagi orang dewasa yang berbau pornografi. Internet Corporation for Assigned Names and Numbers (ICANN), sebuah badan yang mengatur sistem penamaan domain di internet, telah memutuskan memakai akhiran .XXX itu pada akhir pekan lalu.
ICANN sebelumnya telah berulang kali menolak memberikan nama situs dengan akhiran .XXX. Sejak tahun 2000, ICANN menolak permohonan tersebut atas desakan kelompok Kristen dan pemerintah yang khawatir terhadap penyebaran pornografi. Para kelompok agama khawatir penamaan itu akan melegitimasi keberadaan pornografi di dunia maya.
Namun, kelompok yang setuju juga tak kalah bersemangat untuk terus memperjuangkan penamaan tersebut. Diane Duke, Direktur Eksekutif Free Speech Coalition, menuding ICANN telah berlaku tidak adil. Menurutnya, ICANN seharusnya berlaku adil atas kepentingan kebebasan berbicara di internet.
Di lain pihak, munculnya domain khusus situs porno tersebut diharapkan mempermudah penyensoran konten porno di internet. Namun, bukan hal mudah memaksa penyedia situs porno yang telah dikenal lewat alamat .COM atau lainnya agar beralih ke alamat tersebut. Boleh jadi, mereka membeli alamat domain dengan .XXX. Namun, itu hanya akan digunakan untuk mengarahkan pengguna ke situs aslinya.
Jika tidak diatur lebih lanjut, maka ketersediaan nama domain dengan .XXX malah memicu konflik baru. Misalnya, buat pemilik produk terkemuka yang bisa jadi terpaksa harus membeli alamat dengan namanya, tetapi tidak akan menggunakannya agar tidak diambil orang lain yang iseng. Contohnya Disney, mungkin mereka harus cepat-cepat membeli Disney.xxx agar tidak disalahgunakan orang lain pada masa mendatang.  
Hingga saat ini tidak diketahui mengapa akhirnya ICANN mengabulkan gugatan tersebut. Namun, yang jelas, seorang pejabat ICANN mengakui bahwa pihaknya telah setuju untuk menggunakan situs dengan akhiran .XXX

Minggu, 20 Maret 2011

PKB Pecat dan Copot Choirie-Lily Wahid

JAKARTA, KOMPAS.com — DPP Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) akhirnya resmi memecat dan mencopot dua kadernya, Effendy Choirie dan Lily Wahid. Keduanya dipecat dari partai sekaligus dari posisi sebagai anggota DPR RI periode 2009-2014.
Effendy Choirie, anggota Komisi I DPR RI dari daerah pemilihan Gresik-Lamongan, Jawa Timur, membenarkan pencopotan dirinya lewat mekanisme pergantian antarwaktu (PAW).
"Alhamdulillah saya di-PAW karena saya sedang membela kepentingan rakyat dan membela kepentingan negara, angket mafia pajak. Menjalankan tugas sesuai dengan tugas dan tanggung jawab DPR seperti dalam konstitusi dan undang-undang," ungkapnya kepada wartawan, Senin (14/3/2011).
Choirie dan Lily Wahid adalah pembangkang perintah Fraksi PKB yang menyokong rezim Susilo Bambang Yudhoyono-Boediono. Keduanya mendukung hak angket mafia pajak, melawan sikap fraksi yang menolak.
Pada surat PAW untuk Choiri dan Lily tertanggal 14 Maret 2011, terbaca ditujukan kepada ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan diteken Ketua DPR Marzuki Alie. Surat dengan kop dan stempel resmi DPR RI ini ditujukan pula kepada DPP PKB dan Fraksi PKB DPR.
Bahkan, surat tersebut sudah memuat dua nama baru pengganti Choirie dan Lily yang diajukan oleh partai, yaitu Jazilul Fawaid dan Andi Muawiyah Ramly.
Surat itu menyebutkan, pergantian itu atas usulan DPP PKB tertanggal 7 Maret 2011 bahwa DPP telah memberhentikan keduanya secara resmi dari keanggotaan PKB.
Choirie mengaku belum menerima surat pemecatan dirinya. Tiba-tiba saja kabar itu beredar dan langsung direspons dengan cepat oleh pimpinan DPR RI dengan melayangkan surat ke KPU.
"Saya sampai sekarang belum menerima surat pemberhentian dari DPP PKB. Surat DPP PKB tentang PAW kami, tapi langsung direspons Ketua DPR," tandasnya.

Kamis, 10 Maret 2011

Sudah 2 Mantan Ajudan Susno Duadji Tewas

JAKARTA, KOMPAS.com — Seorang lagi mantan pengawal Komisaris Jenderal Susno Duadji tewas akibat kecelakaan di jalan raya. Kali ini, kejadian naas itu menimpa Brigadir Kepala Doni Rahmanto, Rabu (9/3/2011) pagi.
Bripka Doni ditemukan terkapar akibat terjatuh dari sepeda motor Yamaha Mio putih bernomor polisi B 6684 EOB miliknya di Jalan DI Panjaitan, di seberang kantor Kementerian Lingkungan Hidup, Jatinegara, Jakarta Timur.
Doni adalah bekas ajudan Susno yang pernah bersaksi meringankan untuk Susno dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, 2 November lalu, soal kasus PT Salmah Arowana Lestari.
Hingga kini, berarti sudah dua orang mantan pengawal sekaligus saksi meringankan bagi Susno Duadji yang tewas. Sebelumnya, Inspektur Dua Anjar Saputro tewas juga akibat kecelakaan di jalan raya pada 16 Oktober 2010 lalu.
Kepala Satuan Lalu Lintas Jakarta Timur Komisaris Sudharsono, saat dihubungi wartawan, mengatakan, saat ini petugas kesulitan menemukan saksi penabrak anggota Satuan Gegana itu.
"Warga menemukan Doni sudah terkapar, tidak ada yang melihat dan tidak ada yang tahu bagaimana dia bisa jatuh," katanya.
Ia menjelaskan, saat almarhum dikerubungi warga, seorang dokter bernama Carolin kemudian datang dan mengantarkan bapak dua anak itu ke Rumah Sakit UKI Cawang. Dalam perjalanan, Doni mengembuskan napas terakhirnya. "Doni meninggal akibat luka hebat di kepalanya," ujarnya.
Berdasarkan keterangan keluarga, Sudharsono menjelaskan bahwa Doni saat itu dalam perjalanan dari kediamannya di Depok, Jawa Barat, menuju Stasiun Kereta Api Jatinegara untuk membeli tiket bagi mertuanya.
Saat Doni melintas di Jalan DI Panjaitan, diduga Doni bertabrakan dengan pengendara lain sehingga ia terhempas dan terluka

PSSI Hobi Pelintir Fakta

JAKARTA, KOMPAS.com — Pengamat sepak bola, Ari Junaedi, berpendapat, Persatuan Sepakbola Seluruh Indonesia (PSSI) suka memelintir fakta terkait sikap induk sepak bola tertinggi di Indonesia itu yang tidak mengakui adanya pertemuan antara Dubes RI untuk Swiss Joko Susilo dan Ketua Umum KONI Rita Subowo dengan Presiden FIFA Joseph "Sepp" Blatter.
"Dari track record PSSI di bawah kepemimpinan Nurdin Halid selama ini, saya kok lebih meyakini pernyataan Dubes Djoko Susilo. Ingat, dubes adalah wakil pemerintah kita yang sah di luar negeri," tegas Ari saat dihubungi Kompas.com, Rabu (9/3/2011) malam.
Sebelumnya, Joko dan Rita mengaku telah bertemu secara bergantian dengan Sepp Blatter, Selasa (8/3/2011). Joko mengatakan, Blatter melarang Nurdin maju dalam Kongres Pemilihan Ketua Umum PSSI periode 2011-2015. Status Nurdin yang pernah terlibat kriminal dinilai telah melanggar Statuta FIFA.
Sementara, menurut Rita, FIFA juga menolak pencalonan empat calon ketua umum yang dianulir Komite Banding, yakni Nurdin Halid, Nirwan Bakrie, Arifin Panigoro, dan Goerge Toisutta. Sekjen PSSI Nugraha Besoes menanggapi pernyataan Joko dan Rita sebagai kabar burung.
Nugraha sulit percaya dengan pernyataan itu karena dirinya tidak terlibat dalam pertemuan tersebut. Lagi pula, kata Nugraha, FIFA selalu mengeluarkan rekomendasi setelah melakukan rapat Exco dan tidak pernah ada pendapat pribadi yang dikeluarkan FIFA.
Penyataan Nugraha, kata Ari, merupakan upaya dari PSSI memelintir fakta-fakta yang menjadi kebiasaan sebagian pengurus PSSI. Ari mencontohkan bagaimana PSSI menutup-nutupi surat FIFA pada Juni 2007, yang meminta Nurdin Halid tidak maju sebagai ketua umum PSSI.
"Jadi tidak ada untungnya jika Dubes Djoko berbohong. Justru saya haqul yakin ada oknum di PSSI yang punya hobi memelintir fakta," tandas Ari.
Menurut Ari, fakta yang disampaikan Joko sangat terang benderang. Pasalnya, menurut Ari, ada saksi mata yang mendengarkan percakapan Sepp Blatter dengan Joko, yakni Dubes Brunei Darussalam dan Dubes Thailand.
"Sebaiknya PSSI lebih memfokuskan diri pada persiapan dan tahapan-tahapan kongres seperti ketentuan yang digariskan FIFA, ketimbang meributkan 'pepesan kosong'," tegas Ari.
Sementara itu, PSSI sendiri telah membentuk tim penyusunan draf Komite Banding dan Komite Pemilihan jelang Kongres PSSI pada 26 Maret mendatang. Hal itu berdasarkan rapat anggota Komite Eksekutif (Exco) PSSI pada Selasa (8/3/2011). Exco menunjuk Ibnu Munzir sebagai Ketua Tim Penyusunan dan Joko Driyono sebagai Sekretaris dengan dibantu delapan anggota.
Nugraha menegaskan, tugas Komite Banding dan Komite Pemilihan berdasarkan empat aturan, yakni Statuta FIFA, Electoral Code FIFA, peraturan organisasi untuk melakukan pembentukan kedua komite dan tata caranya, serta mengorganisasi pemilihan pengurus.

Twitter Delicious Facebook Digg Stumbleupon Favorites More

 
Powered by Blogger | Printable Coupons